TPU Karet Bivak Salah Satu Lokasi Pemakaman di DKI Jakarta (sumber: www.kompas.com) |
Pemerintah
DKI Jakarta membuat suatu sistem pemesanan makam secara online ini dengan
tujuan utama menghilangkan atau meminimalkan adanya pungutan liar yang dilakukan
oleh pihak-pihak yang tidak semestinya
terhadap pihak yang melakukan pemesanan lahan makam dan mungkin tentu saja
untuk menghilangkan “potential income” dari pemerintah DKI Jakarta.
Sistem
pemesanan secara online ini sudah berlaku atau menjangkau seluruh tempat
pemakaman umum (TPU) yang terdapat di Jakarta. Adapun menurut info yang
diperoleh dari website kompas.com, proses pemesanan diawali dengan mendatangi
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang terdapat di kantor kelurahan yang
menjadi lokasi makam. Petugas yang ada disana nantinya akan membuka data lokasi
pemakaman sehingga dapat terlihat lokasi mana saja yang masih kosong. Setelah
itu warga dapat menentukan lokasi yang diinginkan dari lokasi yang tersedia dan
kemudian melakukan pembayaran retribusi sebesar Rp. 40.000,00 sampai Rp.
100.000,00 tergantung pada lokasi yang dipilih melalui Bank DKI.
Surat
bukti pembayaran yang diperoleh nantinya dibawa serta ditunjukkan ke petugas
PTSP dan kemudian warga akan memperoleh Surat Ketetapan Retribusi Daerah
(SKRD). SKRD tersebut ditunjukkan kepada petugas TPU dan nanti lahan akan
disiapkan tanpa ada pungutan tambahan lagi.
Menarik
sekali konsep dan semoga konsep tersebut dapat benar-benar dijalankan dengan
baik dan semoga kedepannya juga akan diterapkan oleh kota-kota lain diseluruh
Indonesia sehingga seluruh proses administrasi pelayanan publik dapat dilakukan
secara lebih transparan.
No comments:
Post a Comment