Definisi Kata Makar Menurut Beberapa Sumber |
Sejak beberapa hari yang lalu, kata ‘makar’ banyak
atau ramai dibicarakan maupun diberitakan di berbagai media, baik cetak maupun
elektronik. Kata tersebut lalu lalang di berbagai media karena adanya dugaan
perbuatan makar yang hendak dilakukan oleh sejumlah pihak dengan mendompleng
aksi damai 212 yang lalu. Namun kali ini saya tidak akan membahas terlalu jauh
mengenai dugaan adanya perbuatan makar karena ini juga bukan ranah atau bidang
keahlian saya, jadi biarlah mereka yang ahli saja yang membahas atau
menjelaskannya. Kali ini saya hendak menulis mengenai definisi kata makar menurut beberapa sumber, semoga bermanfaat.
Berikut beberapa definisi kata makar menurut beberapa sumber yang saya dapatkan dan
temukan.
“Makar itu
setiap usaha menggulingkan pemerintah yang sah.”, Profesor Hibnu Nugroho, ahli pidana.
“Makar adalah
suatu percobaan kejahatan.”, Ganjar
Laksamana, ahli hukum pidana Universitas Indonesia.
“Makar:
perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang; perbuatan
(usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.”,
Kamus Besar Bahasa Indonesia Online.
“Makar adalah
suatu tindakan yang membuat pemerintah tidak dapat menjalankan fungsi dan
tugasnya sesuai undang-undang.”,
Dr. Mudzakir, SH., MH.
“Makar adalah
tindak pidana yang dikategorikan sebagai kejahatan yang dalam perspektif hukum
Islam disebut sebagai jarimah atau jinayat yaitu berbagai larangan hukum yang
diberikan oleh Allah SWT, yang mana pelanggarannya ini membawa hukuman yang
ditentukanNya.”, definisi makar
dalam Islam.
“Makar dengan
maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan
Presiden atau Wakil Presiden memerintah”,
definisi makar menurut Pasal 104 KUHP.
Itulah definisi
kata makar menurut beberapa sumber yang berhasil saya temukan dan miliki.
Semoga definisi kata makar menurut beberapa
sumber yang telah saya tuliskan di atas dapat memberi penjelasan mengenai
kata makar, khususnya bagi mereka yang penasaran atau tidak mengerti mengenai
definisi kata makar.
No comments:
Post a Comment