Sunday 12 June 2016

Keren, Di DKI Jakarta Pesan Makam Bisa Seperti Pesan Bioskop

TPU Karet Bivak Salah Satu Lokasi Pemakaman di DKI Jakarta
TPU Karet Bivak Salah Satu Lokasi Pemakaman di DKI Jakarta
(sumber: www.kompas.com)
Satu lagi “inovasi” yang dilakukan pemerintah DKI Jakarta terkait dengan pelayanan publik yaitu pemesanan makam secara online. Saya sendiri karena bukan warga ibukota tentu saja tidak bisa atau tidak perlu melakukan uji coba terhadap kecanggihan inovasi yang disediakan pemerintah DKI Jakarta. Namun inovasi satu ini perlu diapresiasi dan dihargai.
Pemerintah DKI Jakarta membuat suatu sistem pemesanan makam secara online ini dengan tujuan utama menghilangkan atau meminimalkan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh  pihak-pihak yang tidak semestinya terhadap pihak yang melakukan pemesanan lahan makam dan mungkin tentu saja untuk menghilangkan “potential income” dari pemerintah DKI Jakarta.
Sistem pemesanan secara online ini sudah berlaku atau menjangkau seluruh tempat pemakaman umum (TPU) yang terdapat di Jakarta. Adapun menurut info yang diperoleh dari website kompas.com, proses pemesanan diawali dengan mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang terdapat di kantor kelurahan yang menjadi lokasi makam. Petugas yang ada disana nantinya akan membuka data lokasi pemakaman sehingga dapat terlihat lokasi mana saja yang masih kosong. Setelah itu warga dapat menentukan lokasi yang diinginkan dari lokasi yang tersedia dan kemudian melakukan pembayaran retribusi sebesar Rp. 40.000,00 sampai Rp. 100.000,00 tergantung pada lokasi yang dipilih melalui Bank DKI.
Surat bukti pembayaran yang diperoleh nantinya dibawa serta ditunjukkan ke petugas PTSP dan kemudian warga akan memperoleh Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). SKRD tersebut ditunjukkan kepada petugas TPU dan nanti lahan akan disiapkan tanpa ada pungutan tambahan lagi.
Menarik sekali konsep dan semoga konsep tersebut dapat benar-benar dijalankan dengan baik dan semoga kedepannya juga akan diterapkan oleh kota-kota lain diseluruh Indonesia sehingga seluruh proses administrasi pelayanan publik dapat dilakukan secara lebih transparan.

No comments:

Post a Comment

KumpulBlogger